Definisi serta penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja SKPD dan RKPD?
Well, ini adalah salah satu tugas dari mata kuliah gue yakni Perencanaan Pembangunan Daerah dimana membahas seluruh regulasi-regulasi, peran pemerintah daerah, serta elemen-elemen lainnya guna menunja pembangunan yang didasari oleh visi dan misi Kepala Daerah atau Pemimpin Daerah tersebut. disini gua bakalan share sesuai judul diatas, mungkin kalo ada yang kurang bakalan gua tambahin jadi jangan lupa komentar kritik dan saran ya guysss.
A. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
RPJPD
atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan
pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah
dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen
kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. RPJPD
menjadi tahap dasar bagi siapapun termasuk para calon pemimpin dalam membuat
visi dan misi guna membangun suatu daerah.
Cakupan
Penyusunan RPJPD
·
Pengumpulan data primer dan sekunder
·
Proses Analisis SWOT (Strenght, Weaknes,
Oportunity, Treats)
·
Proses dan analisis kondisi eksisting
SDA, SDM, potensi ekonomi, tingkat perkembangan sosial budaya, kondisi politikm
hukum serta tingkat keamanan dan ketertiban.
·
Proses pengkajian kondisi sektor ekonomi
unggulan dalam rangka mendapatkan peta potensi termasuk potensi PAD &
kapasitas ekonomi daerah.
·
Proses pengkajian produk unggulan,
potensi, permasalahan dan prospek ke depan serta konsep pengembangannya.
·
Analisis keterkaitan antar sektor dan
produk unggulan agar dapat diperoleh peta potensi ekonomi daerah.
·
Proses perencanaan pembangunan yang
lebih rasional, sistematis, dandapat diukur serta formulasi strategi, prioritas
dan kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan azas berkelanjutan dan
keterpaduan.
B. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPJMD
atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 5 tahun, RPJMD berisi penjabaran
dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah
serta memperhatikan RPJM Nasional. ( Pasal 1 Nomer 4 UU Nomer 17 Tahun 2007
tentang “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025).
RPJMD
menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visim misi dan
agenda kepala daerah terpilih dalam tujua, sasaran, startegi dan kebijakan
pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan
tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam
5 tahun ke depan. Mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPKMD perlu untuk
memenuhi prinsip sebagai berikut:
1. Startegis
RPJMD harus erat
kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan
pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang, bagai mana
mencapainnya dan langkah-langkah startefis apa yang perlu dilakukan untuk
mencapai tujuan tersebut.
2. Demokratis
dan partisipatif.
Penyusunan RPJMD perlu
dilaksanakan secara transparan, akuntable, dan melibatkan masyarakat (
Stakeholder) dalam pengambilan keputusan perencanaan disemua tahapan
perencanaan.
3. Politis
Penyusunan RPJMD perlu
melibatkan konsultasi dengan kekuatan politik, terutama kepala daerah terpilih
dengan DPRD
4. Perencanaan
Bottom-Up.
Aspirasi dan kebutuhan
masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.
5. Perencanaan
Top-Down
Proses penyusunan RPJMD perlu
adanya sinergi dengan rencana startegis
di atasnya yaitu RPJPD dan RPJM Nasional.
Cakupan
Penyusunan RPJMD
·
Proses Identifikasi dan analisis
permasalahan-permasalahan actual pembangunan untuk periode waktu 5 tahun ke
depan.
·
Proses identifikasi dan analisis
kondisi, potensi SDA, SDM dan berbagai asset baik tangible assets (hardware) maupun intangible assets (software) yang dimiliki pemerintah daerah.
·
Proses formulasi kebijakan indikatif
(policies formulation) untuk merumuskan arah dan kebijakan pembangunan dan
pengelolaan keuangan daerah untuk 5 tahun kedepan.
·
Penyusunan arah kebijakan dan kordinasi
pembangunan lintas satuan kerja perangkat daerah untuk 5 tahun ke depan.
·
Perumusan program lintas kewilayahan
dalam pemerintah daerah termasuk kerangka regulasi dan skema awal pendaan yang
bersifat infikatif untuk 5 tahun mendatang.
C. Rencana
Startegis
Rencana
Startegis atau Renstra adalah program atau kegiatan yang berlandaskan visi dan
misi suatu daerah yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu sehubungan
dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) intansi/lembaga yang disusun dengan
mempertimbangkan perkembangan lingkungan startegik. Dasar hukum Renstra
terdapat pada UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Program
Pembangunan Nasional (SPPN), pada pasal 15 ayat 3, disebutkan bahwa “Kepala
Satuan Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD. Adapun alur
penyusunan Renstra sebagai berikut:
1. Proses
Teknokratik
Rancangan
teknokraktik Renstra adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan
metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan
mempertimbangkan beberapa scenario pembangunan selama periode rencana
berikutnya.
2. Proses
Politik
Proses
politik merupakan proses penyusunan Renstra yang disesuaikan dengan visi, misi,
dan program prioritas (Platform)
presiden.
3. Penetapan
Renstra
RPKMN
ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan dijadikan pedoman dalam
menyempurnakan Rancangan Renstra menjadi Renstra. Rancangan Renstra ditetapkan
menjadi Renstra dengan Peraturan Pimpinan Institusi/Lembaga dan disampaikan
kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara.
D. Rencana
Kerja Pembangunan Daerah
Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
selama 1 tahun yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunaan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon anggaran Sementara (PPAS). Adapun
beberapa aspek yang perlu dilakukan untuk menyusun RKPD, yaitu:
1. Review
Tinjauan dan evaluasi
terhadap tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan proyek pada tahun
sebelumnya berikut permasalahan dan kendala yang dihadapi.
2. Forecast
Melakukan perkiraan
(Proyeksi) tentang perkembangan kondisi tahun depan yang akan dilalui oleh
rencana tersebut.
3. Resource
Assessment
Penilaian terhadap
ketersediaan dan kecukupan sumberdaya yang dimiliki daerah bersangkutan
khususnya menyangkut dengan dana pembangunan, jumlah dan kualitas tenaga kerja
serta aparatur daerah dan sumberdaya alam yang dimiliki.
4. Policy Formulation
Perumusan kebijakan
pembangunan daerah untuk tahun bersangkutan setelah memperhatikan hasil
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahunan berjalan, peramalan kondisi
sosial budaya dan penilaian terhadap sumber daya yang tersedia.
5. Programming and Acitvity Planing
Penyusunan program dan
kegiatan pembangunan yang akan dilakukan pada tahun bersangkutan yang
direncanakan secara rinci lengkap dengan indicator dan target kinerjannya serta
bagian atau unit yang akan melaksanakan dan bertanggung jawab.
E. Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ataau bisa disingkat Renja SKPD adalah
dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun. (PP
No.8 Tahun 2008) selain pada PP No.8 Tahun
2008, Renja SKPD diatur juga pada UU No.25 Tahun 2004dan Permendagri No.54
Tahun 2010. adapun tahapan dan tatacara penyusunan Renja SKPD, sebagai berikut:
1. Persiapan
Penyusunan Renja SKPD
Tahap persiapan ini
meliputi beberapa hal, yaitu;
A. Pembentukan
tim penyusun Renja SKPD
B. Orientasi
mengenai Renja SKPD
C. Penyusunan
agenda kerja
D. Pengumpulan
data dan informasi
2. Penyusunan
Rancangan Renja SKPD
A. Tahap
Perumusan rancaangan Renja SKPD
B. Tahap
penyajian rancangan Renja SKPD
3. Pelaksanaan
Forum SKPD
Forum SKPD merupakan
wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha
(stakeholder), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja SKPD.
Hal ini menunjukan dalam pendekatan perencanaan menggunakan perencanaan bawah
atas (Bottom-up planning) berdasarkan
asas demokratisasi dan desentralisasi.
4. Penetapan
Renja SKPD
Penetapan rancangan akhir Rencana
Kerja SKPD dilakukan dengan pengesahan oleh Kepala Daerah, selanjutnya Kepala
SKPD menetapkan Renja SKPD untuk menjadi pedoman di lingkungan SKPD dalam
menyusun program dan kegiatan prioritas SKPD pada tahun anggaran berkenaan.
COPAS MONGGO TAPI YANG BERETIKA YAH, JANGAN LUPA NYANTUMIN BLOG INI, JADILAH PEMBACA DAN PENGCOPAS BERETIKA GUNA MEWUJUDKAN ETTITUDE (ELECTRONIC ATTITUDE) DIDUNIA MAYA HAHAHA.
sorry pake CAPS LOCK biar kebaca dan jelas bagi kalian yang mau COPAS. insya allah kalo ada tugas apapun itu bakalan gua upload.
Best Regards
Fauwaz Ahmad Raihan
Thank u Bang Fauwaz, sangat signifikan menambah wawasan teknis mengenai struktur rancangan kerja para executif kita.
ReplyDeleteThx, sangat membantu
ReplyDeleteThank's bang, dapat pencerahan lagi nih🙏
ReplyDeletemakasih baaang semoga dapat membantu sesama sipp
DeleteMantab... Sangat membatu
ReplyDeletemakasiih maas, dukung terus blog ini ya..
Deletegini ya bang, saya kan dapat tugas makul menejemen pendidikan , nah iki tuh sub materiunya nyenggol bab restra n RPJP, sedangkan yg ada ini malah pada menyAngkut pembangunan dalam lingkup pemerintah, hadeh,, pusing inyong
ReplyDeleteemang fakultas apa?
ReplyDeletelengkap sekali
ReplyDeletethanks penjelasannya ya
ReplyDeleteKak mau tanya, ini termasuk proses penyusunan perencanaan daerah bukan?
ReplyDeletejustru yg kebaca sama gue cuman CAPSLOCK lu bang hehee, but thanks udah bantu gue paham tentang RPJPD, RPJMD, RKPD dll
ReplyDeletealhamdulillah terimakasih banyak ya kak atas bantuannya
ReplyDelete