Definisi serta penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja SKPD dan RKPD?

      Well, ini adalah salah satu tugas dari mata kuliah gue yakni Perencanaan Pembangunan Daerah dimana membahas seluruh regulasi-regulasi, peran pemerintah daerah, serta elemen-elemen lainnya guna menunja pembangunan yang didasari oleh visi dan misi Kepala Daerah atau Pemimpin Daerah tersebut. disini gua bakalan share sesuai judul diatas, mungkin kalo ada yang kurang bakalan gua tambahin jadi jangan lupa komentar kritik dan saran ya guysss.

A.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. RPJPD menjadi tahap dasar bagi siapapun termasuk para calon pemimpin dalam membuat visi dan misi guna membangun suatu daerah.

Cakupan Penyusunan RPJPD
·         Pengumpulan data primer dan sekunder
·         Proses Analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Oportunity, Treats)
·         Proses dan analisis kondisi eksisting SDA, SDM, potensi ekonomi, tingkat perkembangan sosial budaya, kondisi politikm hukum serta tingkat keamanan dan ketertiban.
·         Proses pengkajian kondisi sektor ekonomi unggulan dalam rangka mendapatkan peta potensi termasuk potensi PAD & kapasitas ekonomi daerah.
·         Proses pengkajian produk unggulan, potensi, permasalahan dan prospek ke depan serta konsep pengembangannya.
·         Analisis keterkaitan antar sektor dan produk unggulan agar dapat diperoleh peta potensi ekonomi daerah.
·         Proses perencanaan pembangunan yang lebih rasional, sistematis, dandapat diukur serta formulasi strategi, prioritas dan kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan azas berkelanjutan dan keterpaduan.
B.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 5 tahun, RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. ( Pasal 1 Nomer 4 UU Nomer 17 Tahun 2007 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025).
RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visim misi dan agenda kepala daerah terpilih dalam tujua, sasaran, startegi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan. Mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPKMD perlu untuk memenuhi prinsip sebagai berikut:
1.      Startegis
RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang, bagai mana mencapainnya dan langkah-langkah startefis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
2.      Demokratis dan partisipatif.
Penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan, akuntable, dan melibatkan masyarakat ( Stakeholder) dalam pengambilan keputusan perencanaan disemua tahapan perencanaan.
3.      Politis
Penyusunan RPJMD perlu melibatkan konsultasi dengan kekuatan politik, terutama kepala daerah terpilih dengan DPRD
4.      Perencanaan Bottom-Up.
Aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.
5.      Perencanaan Top-Down
Proses penyusunan RPJMD perlu adanya sinergi dengan rencana startegis  di atasnya yaitu RPJPD dan RPJM Nasional.
Cakupan Penyusunan RPJMD
·         Proses Identifikasi dan analisis permasalahan-permasalahan actual pembangunan untuk periode waktu 5 tahun ke depan.
·         Proses identifikasi dan analisis kondisi, potensi SDA, SDM dan berbagai asset baik tangible assets (hardware) maupun intangible assets (software) yang dimiliki pemerintah daerah.
·         Proses formulasi kebijakan indikatif (policies formulation) untuk merumuskan arah dan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk 5 tahun kedepan.
·         Penyusunan arah kebijakan dan kordinasi pembangunan lintas satuan kerja perangkat daerah untuk 5 tahun ke depan.
·         Perumusan program lintas kewilayahan dalam pemerintah daerah termasuk kerangka regulasi dan skema awal pendaan yang bersifat infikatif untuk 5 tahun mendatang.
C.     Rencana Startegis
Rencana Startegis atau Renstra adalah program atau kegiatan yang berlandaskan visi dan misi suatu daerah yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) intansi/lembaga yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan startegik. Dasar hukum Renstra terdapat pada UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Program Pembangunan Nasional (SPPN), pada pasal 15 ayat 3, disebutkan bahwa “Kepala Satuan Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD. Adapun alur penyusunan Renstra sebagai berikut:
           
1.      Proses Teknokratik
Rancangan teknokraktik Renstra adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa scenario pembangunan selama periode rencana berikutnya.
2.      Proses Politik
Proses politik merupakan proses penyusunan Renstra yang disesuaikan dengan visi, misi, dan program prioritas (Platform) presiden.
3.      Penetapan Renstra
RPKMN ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan dijadikan pedoman dalam menyempurnakan Rancangan Renstra menjadi Renstra. Rancangan Renstra ditetapkan menjadi Renstra dengan Peraturan Pimpinan Institusi/Lembaga dan disampaikan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
D.    Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 1 tahun yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon anggaran Sementara (PPAS). Adapun beberapa aspek yang perlu dilakukan untuk menyusun RKPD, yaitu:

1.      Review
Tinjauan dan evaluasi terhadap tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan proyek pada tahun sebelumnya berikut permasalahan dan kendala yang dihadapi.
2.      Forecast
Melakukan perkiraan (Proyeksi) tentang perkembangan kondisi tahun depan yang akan dilalui oleh rencana tersebut.
3.      Resource Assessment
Penilaian terhadap ketersediaan dan kecukupan sumberdaya yang dimiliki daerah bersangkutan khususnya menyangkut dengan dana pembangunan, jumlah dan kualitas tenaga kerja serta aparatur daerah dan sumberdaya alam yang dimiliki.
4.      Policy Formulation
Perumusan kebijakan pembangunan daerah untuk tahun bersangkutan setelah memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahunan berjalan, peramalan kondisi sosial budaya dan penilaian terhadap sumber daya yang tersedia.

5.      Programming and Acitvity Planing
Penyusunan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan pada tahun bersangkutan yang direncanakan secara rinci lengkap dengan indicator dan target kinerjannya serta bagian atau unit yang akan melaksanakan dan bertanggung jawab.
E.     Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ataau bisa disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun. (PP No.8 Tahun 2008) selain pada PP No.8  Tahun 2008, Renja SKPD diatur juga pada UU No.25 Tahun 2004dan Permendagri No.54 Tahun 2010. adapun tahapan dan tatacara penyusunan Renja SKPD, sebagai berikut:
1.      Persiapan Penyusunan Renja SKPD
Tahap persiapan ini meliputi beberapa hal, yaitu;
A.    Pembentukan tim penyusun Renja SKPD
B.     Orientasi mengenai Renja SKPD
C.     Penyusunan agenda kerja
D.    Pengumpulan data dan informasi
2.      Penyusunan Rancangan Renja SKPD
A.    Tahap Perumusan rancaangan Renja SKPD
B.     Tahap penyajian rancangan Renja SKPD
3.      Pelaksanaan Forum SKPD
Forum SKPD merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (stakeholder), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja SKPD. Hal ini menunjukan dalam pendekatan perencanaan menggunakan perencanaan bawah atas (Bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.
4.      Penetapan Renja SKPD
Penetapan rancangan akhir Rencana Kerja SKPD dilakukan dengan pengesahan oleh Kepala Daerah, selanjutnya Kepala SKPD menetapkan Renja SKPD untuk menjadi pedoman di lingkungan SKPD dalam menyusun program dan kegiatan prioritas SKPD pada tahun anggaran berkenaan.


COPAS MONGGO TAPI YANG BERETIKA YAH, JANGAN LUPA NYANTUMIN BLOG INI, JADILAH PEMBACA DAN PENGCOPAS BERETIKA GUNA MEWUJUDKAN ETTITUDE (ELECTRONIC ATTITUDE) DIDUNIA MAYA HAHAHA.

sorry pake CAPS LOCK biar kebaca dan jelas bagi kalian yang mau COPAS. insya allah kalo ada tugas apapun itu bakalan gua upload.

Best Regards
Fauwaz Ahmad Raihan

Comments

  1. Thank u Bang Fauwaz, sangat signifikan menambah wawasan teknis mengenai struktur rancangan kerja para executif kita.

    ReplyDelete
  2. Thx, sangat membantu

    ReplyDelete
  3. Thank's bang, dapat pencerahan lagi nih🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih baaang semoga dapat membantu sesama sipp

      Delete
  4. gini ya bang, saya kan dapat tugas makul menejemen pendidikan , nah iki tuh sub materiunya nyenggol bab restra n RPJP, sedangkan yg ada ini malah pada menyAngkut pembangunan dalam lingkup pemerintah, hadeh,, pusing inyong

    ReplyDelete
  5. Kak mau tanya, ini termasuk proses penyusunan perencanaan daerah bukan?

    ReplyDelete
  6. justru yg kebaca sama gue cuman CAPSLOCK lu bang hehee, but thanks udah bantu gue paham tentang RPJPD, RPJMD, RKPD dll

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Urgensi Mahasiswa Saat Ini

Netizen dan Citizen