Menyehatkan Sektor rill melalui Inklusi Keuangan (financial inclusion)


Oleh: Fauwaz Ahmad Raihan


Bukan perkara yang mudah untuk memperbaiki, menyehatkan dan menstabilkan sektor rill Indonesia saat ini. Perlu adanya added effort yang keras untuk menciptakan kondisi tersebut dilemahnya perekonomian global. pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal III ditahun 2016 diproyeksikan sebesar 5,01%. Pertumbuhan tersebut lebih rendah pada kuartal 2 tahun 2016 yang sebesar 5,18%. Hal tersebut terjadi karena penurunan belanja pemerintah dan ekspor ke luar negri. Tetapi pertumbuhan ekonomi Indonesia dirasa cukup melihat kondisi perkonomian dunia yang sedang melemah.

Selain memerlukan added effort perlu adanya terobosan-terobosan baru guna menunjuang sektor rill kita yang dirasa lemah. Seperti halnya inklusi keuangan (financial inclusion) yang menjadi resep baru pemerintah untuk menyehatkan sektor rill saat ini. Adapun pengertian inklusi keuangan (financial inclusion) adalah seluruh upaya yang bertujuan untuk meniadakan segala hambatan yang bersifat harga ataupun non harga, terhadap akses akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan.

Berdasarkan survey Bank Dunia (2010) hanya 49% rumah tangga Indonesia yang dapat memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. hal tersebut didukung juga berdasarkan survey Neraca Rumah Tangga (2011) yang menunjukan bahwa persentase rumah tangga yang menabung di lembaga keuangan formal dan non formal hanya sebesar 48%. Rendahnya akses tersebut disebabkan karena tingkat pendapatan yang rendah, tata operasional bank yang buruk, kurangnya edukasi keuangan dan perbankan, biaya administrasi bank yang tinggi serta lokasi bank dari tempat tinggal mereka.

Peningkatan pertumbuhan inklusif merupakan tujuan utama dari program inklusi keuangan sendiri, melalui angka penurunan kemiskinan, pemerataan distribusi pendapatan, serta peningkatan stabilitas keuangan. diharapkan keberhasilan inklusi keuangan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor rill melalui investasi masyarakat.

Dalam meningkatkan pertumbuhan inklusif khususnya disektor rill perlu dukungan seluruh pihak,
baik masyarakat, lembaga, institusi, pemerintah, komunitas yang mendukung adanya program inklusi keuangan itu sendiri.

Salah satu keberhasilan dari program inklusi keuangan itu sendiri adalah adanya Tax Amnesty. Tax Amnesty (pengampunan pajak) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Adapun target tax amnesty tahun 2016 sebesar 165 triliun. Realisasi pada periode akhir 31 oktober 2016 mencapai 94,6 triliun. Adapun target penerimaan negara dari pajak sebesar 1.539,2 Triliun atau sebesar 86,2 % dari total APBN.

Dengan penerimaan pajak dari program tax amnesty tentunya dapat mengairahkan sektor rill melalui kebijakan yang stimultan secara tepat. Tetapi realisasi tax amnesty perlu diawasi dan digandeng oleh seluruh pihak terkait, baik Perbankan, Kemenkeu, OJK, pemerintah, masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan anggaran pemerintah guna memboost sektor rill itu sendiri.

Tidak hanya sampai di situ, edukasi inklusi keuangan secara continue harus terus diberikan kepada masyarakat-masyarakat, birokrasi perbankan yang rumit harus segera dirubah , akses perbankan yang jauh harus segera dipermudah. Upaya-upaya tersebut terus dilakukan guna mendukung akses layanan keuangan yang menyeluruh serta diharapkan meningkatkan kemampuan sektor rill melalui program inklusi keuangan (financial inclusion) dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dapat mengentaskan kemiskinan, meratakan distribusi pendapatan dan pembangunan sumber daya Indonesia.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Urgensi Mahasiswa Saat Ini

Definisi serta penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja SKPD dan RKPD?

Netizen dan Citizen